QADHA’ SHALAT BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Bismillaah,,
Hukum mengganti solat orang yang telah meninggal dunia
Dijelaskan dalam Syarah kitab Fathul Mu’in ini (I’anah Tholibin), sebagai berikut.
وفي قول – كجمع مجتهدين – أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
Dan menurut pendapat sebagian besar para Mujtahid bahwa bagi keluarganya tetap terkena beban (kewajiban membayar) karena ada hadits riwayat Imam Bukhari dan yang lainnya. Dan ternyata pendapat yang terakhir ini yang dipilih (diikuti) oleh ulama-ulama kami (Syafi’iyah) dan Al-Imam as-Subki juga melakukan hal yang demikian pada kerabat-kerabatnya beliau yang meninggal dunia.
. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه ـ عليه كثيرون من أصحابنا ـ أنه يطعم عن كل صلاة مداً
Telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi’i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha’ sholat) yang ditinggalkan mayyit, seperti halnya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi’iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuk setiap shalat dibayarkan satu mud (6 Ons).
Dari penjelasan diatas dapat kita disimpulkan bahwa sholat yang ditinggalkan mayyit dapat di bayar dengan beberapa cara, pertama ; Menggantinya dengan shalat (mengqadha’ shalatnya) oleh keluarga mayyit, Sedangkan yang kedua ; dengan membayar fidyah (memberi makan) kepada faqir miskin, untuk setiap satu shalat maka dendanya satu Mud (6 Ons beras).
Didalam kitab Syarahnya juga dikatakan bahwa Al-Imam Ath-Thobari mengatakan.
يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة
Setiap ibadah-ibadah yang dikerjakan akan sampai kepada mayyit baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah
Dalam Madzhab Ahlus sunnah wal jamaah, (qoul) pendapat yang telah dipilih (Mukhtar), bahwa pahala dari amal, shalat dan yang lainnya yang diberikan akan sampai kepada mayyit.
Sumber: Nahdhatul Ulama dan Admin, asuhan: Aas Ahmad Hulasoh, S.Pd.I.